ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA
RUMAH YATIM DARUL ULUM KUDUS
YAYASAN
DARUL ULUM AL-QUDUSY
Pasal
1
Nama
dan Tempat Kedudukan
1)
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum ini didirikan oleh Yayasan Darul Ulum
Al-Qudusy
2)
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum ini berkedudukan di Desa Ngemplak RT 03 RW
04 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus atau bila perlu dapat dibuka cabang-cabang
dan atau perwakilan- perwakilannya ditempat lain oleh Yayasan Darul Ulum
Al-Qudusy
ASAS,
IDENTITAS DAN SIFAT
Pasal
2
Asas
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum ini, berasaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dan berdasarkan Hukum Islam (Al Qur'an
dan Al Hadits)
Pasal
3
Identitas
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum ini merupakan lembaga
yang dilandasi kepedulian, perhatian, ketulusan, dan semangat juang semata-mata
berniat sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam bentuk saling
tolong-menolong (ta'awun).
Pasal
4
Sifat
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum, terbuka, aktif,
nirlaba dan bukan organisasi politik
VISI
DAN MISI
Pasal
5
VISI:
Mencipatakan
Generasi Muslim Yang Bertaqwa, Mandiri, Peduli Dan Berprestasi
MISI:
1.
Mencetak generasi muslim/muslimah yang bertaqwa, mandiri, peduli dan
berprestasi
2.
Membantu menyantuni dan menyalurkan santunan dan pembinaan kepada
yatim/piatu maupun dhuafa
KEGIATAN
USAHA
Pasal
6
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Lembaga
Rumah Yatim Darul Ulum ini menjalankan segala tindakan baik langsung maupun
tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :
1.
Mewadahi anak yatim piatu/yatim/piatu serta dhuafa di bawah pembinaan dan
pendidikan, dan penyantunan yang terorganisir
2.
Memberikan pendidikan formal dan non formal
3.
Membekali anak asuh dengan berbagai keterampilan dan pendidikan keagamaan
yang sekiranya dapat menjadi modal hidup dimasa dewasa ,meliputi bersikap
optimis terhadap nasib, berwawasan luas, santun dan berakhlak mulia serta
trampil dalam memecahkan problem kehidupannya
4.
Menyelenggarakan usaha usaha lain yang sah dan halal yang dapat digunakan
untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum
Kudus.
KEKAYAAN
DAN KEUANGAN
Pasal
7
Kekayaan awal Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus
ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang
telah diberikan oleh Yayasan seperti tersebut di atas. Kekayaan Lembaga Rumah
Yatim Darul Ulum Kudus ini dapat
berkembang karena Usaha Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy dan Lembaga Rumah Yatim
Darul Ulum Kudus, bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari
masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang
kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum
Kudus dan Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy.
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
8
Struktur
Struktur
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus adalah :
1. Musyawarah Anggota
2. Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy
3. Dewan Pengurus
Pasal
9
Keanggotaan
1.
Keanggotaan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus atas dasar suka rela
2.
Keanggotaan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus ini adalah Warga Negara
Indonesia yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu
dan dhuafa.
Pasal
10
Rapat
1. Rapat Koordinasi
2. Rapat Teknis
Pasal
11
Musyawarah
1.
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.
Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
3.
Musyawarah Anggota diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali
4.
Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu
per dua ) bagian dari seluruh jumlah anggota Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum
Kudus dan diawasi oleh Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy
5.
Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60
(enam puluh) menit
6.
Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik
dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota
harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah
anggota.
7.
Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak
8.
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya , maka
ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
Pasal
12
Kepengurusan
Lembaga
Rumah Yatim Darul Ulum Kudus ini terdiri dari:
1. Pelindung
2. Pembina/Penasehat
3. Pengawas
4. Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Dan Seksi-seksi
Pasal
13
Penasehat
1.
Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Lembaga Rumah
Yatim Darul Ulum Kudus yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Yayasan
2.
Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk
kemajuan dan usaha Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus baik diminta maupun
tidak diminta
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal
15
Pembubaran
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus dapat
dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
PENUTUP
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus
dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
idialisme Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus akan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus dan Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy
Kudus, 10 September 2019
Mengetahui,
Pengurus
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus
Ketua Sekretaris Bendahara
( Ustadzah Suminah ) ( Ustadz
Hasim Setiawan ) ( Ustadzah Nur
Jamiatun )
Kepala
Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy
( Ky. Anwar Sholeha )
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA
RUMAH YATIM DARUL ULUM KUDUS
Pasal
1
Keberadaan
Organisasi
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus, berkedudukan di Desa Ngemplak RT 03
RW 04 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Pasal
2
Sifat
Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus ini bersifat
mandiri, terbuka, aktif, nirlaba dan bukan organisasi politik dan berupaya
sebagai pemersatu umat.
Pasal
3
Syarat
dan Tata Cara Anggota Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus
Syarat dan Tata cara menjadi anggota di Lembaga
Rumah Yatim Darul Ulum Kudus antara lain sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mendapat keterangan tidak
mampu dari pemerintah setempat
3. Melampiri dokumen
seperti Kartu Keluarga, Akte kelahiran
4. Mematuhi peraturan dan tata
tertib Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus
5. Mempunyai keinginan untuk
mendapatkan pendidikan
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban Anggota
Anggota
mempunya hak :
Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi
kebaikan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus
Anggota
berkewajiban :
1. Memperhatikan dan mengasuh
Yatim/Piatu dan Dhuafa
2. Memperjuangkan keberadaan
Yatim/Piatu dan Dhuafa
3. Mencarikan orang tua asuh
dan donatur
4. Menjalin hubungan yang baik
dengan para orang tua asuh dan donatur
Pasal
5
Pengambilan
Keputusan Rapat
1.
Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat
2.
Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak mutlak
3.
Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan
secara tertulis atau secara langsung
Pasal
6
Kerjasama
Antara Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus Dengan lembaga lain
Kerjasama antar Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus
dengan lembaga lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kerjasama memuat hal-hal
yang tidak bertentangan dengan idialisme Lembaga Rumah Yatim Darul UlumKudus
2. Kerjasama harus diketahui
dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus dan Yayasan
Pasal
7
Keanggotaan
1. Keanggotaan Lembaga Rumah
Yatim Darul Ulum Kudus atas dasar suka rela
2. Keanggotaan Lembaga Rumah
Yatim Darul Ulum Kudus ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap
sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu dan Dhuafa.
Pasal
8
Penasehat
1.
Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Lembaga Rumah
Yatim Darul Ulum Kudus yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Yayasan
2.
Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk
kemajuan dan usaha Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus baik diminta maupun
tidak diminta
Pasal
9
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal
10
Pembubaran
Lembaga Rumah Yatim Darul UlumKudus dapat dibubarkan
melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal
11
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum
Kudus ini disahkan oleh Dewan Pengurus dan Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy dan
mulai berlaku sejak 28 Oktober 2016.
Kudus, 10 September 2019
Mengetahui,
Pengurus Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudu
Ketua Sekretaris Bendahara
( Ustadzah Suminah ) ( Ustadz
Hasim Setiawan ) ( Ustadzah Nur
Jamiatun )
Kepala
Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy
( Ky. Anwar Sholeha )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar