Rabu, 17 Maret 2021

AD / ART LEMBAGA RUMAH YATIM DARUL ULUM KUDUS


ANGGARAN DASAR

LEMBAGA RUMAH YATIM DARUL ULUM KUDUS

YAYASAN DARUL ULUM AL-QUDUSY

 

 

Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan

 

1)      Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum ini didirikan oleh Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy

2)      Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum ini berkedudukan di Desa Ngemplak RT 03 RW 04 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus atau bila perlu dapat dibuka cabang-cabang dan atau perwakilan- perwakilannya ditempat lain oleh Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy

 

ASAS, IDENTITAS DAN SIFAT

Pasal 2

Asas

 

Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum ini, berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dan berdasarkan Hukum Islam (Al Qur'an dan Al Hadits)

 

Pasal 3

Identitas

 

Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum ini merupakan lembaga yang dilandasi kepedulian, perhatian, ketulusan, dan semangat juang semata-mata berniat sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam bentuk saling tolong-menolong (ta'awun).

 

Pasal 4

Sifat

 

Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum, terbuka, aktif, nirlaba dan bukan organisasi politik

 

VISI DAN MISI

Pasal 5

VISI:

Mencipatakan Generasi Muslim Yang Bertaqwa, Mandiri, Peduli Dan Berprestasi

 

MISI:

1.      Mencetak generasi muslim/muslimah yang bertaqwa, mandiri, peduli dan berprestasi

2.      Membantu menyantuni dan menyalurkan santunan dan pembinaan kepada yatim/piatu maupun dhuafa

 

KEGIATAN USAHA

Pasal 6

 

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum ini menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :

1.      Mewadahi anak yatim piatu/yatim/piatu serta dhuafa di bawah pembinaan dan pendidikan, dan penyantunan yang terorganisir

2.      Memberikan pendidikan formal dan non formal

3.      Membekali anak asuh dengan berbagai keterampilan dan pendidikan keagamaan yang sekiranya dapat menjadi modal hidup dimasa dewasa ,meliputi  bersikap optimis terhadap nasib, berwawasan luas, santun dan berakhlak mulia serta trampil dalam memecahkan problem kehidupannya

4.      Menyelenggarakan usaha usaha lain yang sah dan halal yang dapat digunakan untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus.

 

KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7

 

Kekayaan awal Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang telah diberikan oleh Yayasan seperti tersebut di atas. Kekayaan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus  ini dapat berkembang karena Usaha Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy dan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus, bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus dan Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Struktur

 

Struktur Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus adalah :

1.      Musyawarah Anggota

2.      Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy

3.      Dewan Pengurus

 

Pasal 9

Keanggotaan

 

1.      Keanggotaan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus atas dasar suka rela

2.      Keanggotaan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu dan dhuafa.

 

Pasal 10

Rapat

1.      Rapat Koordinasi

2.      Rapat Teknis

 

Pasal 11

Musyawarah

 

1.      Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi

2.      Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus

3.      Musyawarah Anggota diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali

4.      Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu per dua ) bagian dari seluruh jumlah anggota Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus dan diawasi oleh Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy

5.      Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam puluh) menit

6.      Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota.

7.      Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak

8.      Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara

 

Pasal 12

Kepengurusan

 

Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus ini terdiri dari:

1.      Pelindung

2.      Pembina/Penasehat

3.      Pengawas

4.      Ketua

5.      Sekretaris

6.      Bendahara

7.      Dan Seksi-seksi

 

Pasal 13

Penasehat

 

1.      Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Yayasan

2.      Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus baik diminta maupun tidak diminta

 

 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar

 

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

 

Pasal 15

Pembubaran

 

Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu.

 

PENUTUP

 

Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan idialisme Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy

 

 

            Kudus, 10 September 2019

 

Mengetahui,

Pengurus Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus

 

             Ketua                                            Sekretaris                                    Bendahara

 

( Ustadzah Suminah )                   ( Ustadz Hasim Setiawan )           ( Ustadzah Nur Jamiatun )

 

Kepala Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy

  

( Ky. Anwar Sholeha )



ANGGARAN RUMAH TANGGA

LEMBAGA RUMAH YATIM DARUL ULUM KUDUS

 

Pasal 1

Keberadaan Organisasi

 

Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus, berkedudukan di Desa Ngemplak RT 03 RW 04 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.

 

Pasal 2

Sifat

 

Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus ini bersifat mandiri, terbuka, aktif, nirlaba dan bukan organisasi politik dan berupaya sebagai pemersatu umat.

 

Pasal 3

Syarat dan Tata Cara Anggota Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus

 

Syarat dan Tata cara menjadi anggota di Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus antara lain sebagai berikut :

1.      Warga Negara Indonesia

2.      Mendapat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat

3.      Melampiri dokumen seperti  Kartu Keluarga, Akte kelahiran

4.      Mematuhi peraturan dan tata tertib Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus

5.      Mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendidikan

 

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Anggota

 

Anggota mempunya hak :

Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus

 

Anggota berkewajiban :

1.      Memperhatikan dan mengasuh Yatim/Piatu dan Dhuafa

2.      Memperjuangkan keberadaan Yatim/Piatu dan Dhuafa

3.      Mencarikan orang tua asuh dan donatur

4.      Menjalin hubungan yang baik dengan para orang tua asuh dan donatur

 

Pasal 5

Pengambilan Keputusan Rapat

 

1.      Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat

2.      Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak

3.      Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung

 

 

 

Pasal 6

Kerjasama Antara Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus Dengan lembaga lain

 

Kerjasama antar Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus dengan lembaga lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Kerjasama memuat hal-hal yang tidak bertentangan dengan idialisme Lembaga Rumah Yatim Darul UlumKudus

2.      Kerjasama harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus dan Yayasan

 

Pasal 7

Keanggotaan

 

1.      Keanggotaan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus atas dasar suka rela

2.      Keanggotaan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus ini adalah Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu dan Dhuafa.

 

Pasal 8

Penasehat

 

1.      Penasehat adalah orang perorangan yang berjasa memajukan Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Yayasan

2.      Penasehat bertugas memberikan nasehat nasehat dan saran saran untuk kemajuan dan usaha Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus baik diminta maupun tidak diminta

 

Pasal 9

Perubahan Anggaran Dasar

 

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

 

Pasal 10

Pembubaran

 

Lembaga Rumah Yatim Darul UlumKudus dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 11

Penutup

 

Anggaran Rumah Tangga Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudus ini disahkan oleh Dewan Pengurus dan Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy dan mulai berlaku sejak 28 Oktober 2016.

 

  Kudus, 10 September 2019

 

Mengetahui,

Pengurus Lembaga Rumah Yatim Darul Ulum Kudu

Ketua                                           Sekretaris                                    Bendahara


( Ustadzah Suminah )                   ( Ustadz Hasim Setiawan )           ( Ustadzah Nur Jamiatun )

 

Kepala Yayasan Darul Ulum Al-Qudusy

  

( Ky. Anwar Sholeha )

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar